Logo Bloomberg Technoz

Lapor SPT 2025 Sudah Pakai Coretax, Kemenkeu Imbau Aktivasi Akun

Dovana Hasiana
11 October 2025 13:00

Coretax (Dok. pajak.go.id)
Coretax (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Hal ini terjadi karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online dan beralih ke Coretax untuk pertama kalinya.

Untuk dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun dan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

“Pelaporan SPT tahun ini adalah pertama kali kita akan menggunakan Coretax,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada awak media, dikutip Sabtu (11/10/2025).


Yon mengatakan Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Coretax agar bisa diakses oleh lebih banyak wajib pajak dengan lancar. Terlebih, selama ini Coretax baru hanya digunakan oleh wajib pajak badan yang memotong atau memungut pajak untuk membuat faktur.

“Dari Kementerian Keuangan akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebagai salah satu langkah pertama wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” ujarnya.