Dalam hal ini, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak yang menggunakan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025. Hal ini bisa dilakukan sejak awal Agustus 2025.
“Untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal Agustus 2025,” sebagaimana diumumkan DJP melalui akun Instagram resmi, Jumat (11/7/2025).
Selanjutnya, WP yang menggunakan tahun buku September 2024–Agustus 2025 dan seterusnya akan mulai menggunakan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal September 2025 dan seterusnya.
Perlu diketahui, tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, tetapi WP dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(ell)































