Selain itu, kata Andi, pemerintah juga perlu memastikan lembaga berwenang yang menerbitkan sertifikat tersebut mampu mengeluarkan lebih dari 50 sertifikat per hari. "Mengingat, pelabuhan di Lampung dan Jawa mengirim sekitar 1.000 kontainer setiap bulannya,” kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan isu ini dengan cepat, transparan, dan ilmiah.
"Langkah penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga kepercayaan mitra dagang internasional terhadap produk Indonesia," kata Bara.
Dalam rapat koordinasi Satgas, Bara mengungkapkan dua kontainer produk udang yang diduga terkontaminasi Cs-137 telah tiba di Indonesia. Di mana, satu kontainer masih dalam proses pengujian oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sedangkan satu kontainer lainnya sedang ditangani tim satgas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kata dia, dari total 29 kontainer Return-on-Board (ROB) yang telah diperiksa, seluruhnya dinyatakan bebas kontaminasi Cs-137 dan telah dikembalikan kepada perusahaan.
"US FDA mengapresiasi langkah penanganan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan menegaskan bahwa pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi produk udang Indonesia yang memenuhi ketentuan keamanan pangan," sebutnya.
Ia mengungkap, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan adanya indikasi kontaminasi Cs-137 pada 22 fasilitas produksi di Kawasan Industri Modern Cikande. Salah satu fasilitas yang terdampak, PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
"PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) telah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh BAPETEN, sementara 21 fasilitas lainnya sedang dalam proses dekontaminasi," jelasnya.
Satgas juga telah memasang Radiation Portal Monitor (RPM) untuk mendeteksi radiasi pada kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri. KLH memastikan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap importasi scrap metal guna mencegah sumber kontaminasi baru.
(ain)





























