Ultimatum Bos Pajak ke Penunggak: Tindak Hukum Hingga Sita Aset
Sultan Ibnu Affan
09 October 2025 17:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memastikan akan terus mengejar para penunggak pajak. Mereka juga berencana akan mengambil langkah hukum, termasuk penyitaan aset jika pelaku tidak kooperatif.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ultimatum tersebut, kata Bimo, merujuk kepada 200 wajib pajak (WP) pribadi maupun korporasi penunggak pajak yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakkan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah," ujar Bimo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Bimo mengatakan, jumlah tersebut sebetulnya hanya laporan yang telah diterima oleh otoritas pajak negara. Dia memastikan angka akan terus bertambah seiring upaya yang terus dilakukan oleh Kantor Pajak masing-masing wilayah.
Dia pun meminta para pengemplang pajak itu untuk kooperatif dan komitmen untuk membayar kewajiban. Pemerintah juga sangat terbuka jika ada langkah restrukturisasi dan itikad baik untuk pelunasan.






























