Pajak Pedagang e-Commerce Hanya Ditunda Sampai Februari 2026
Sultan Ibnu Affan
09 October 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memberi kabar terbaru soal penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pedagang di platform digital seperti Shopee, Lazada, hingga Tokopedia yang saat ini resmi ditunda.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan, penundaan pajak bagi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform digital tersebut ditunda sampai Februari 2026 mendatang.
[Penundaan sampai] Februari [2026]," jawab singkat Bimo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, penundaan pungutan pajak tersebut diungkapkan oleh Senior Analis Pajak Internasional Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti. Tetapi, Melani tak menjelaskan waktu penundaan tersebut dilakukan.
Melani mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang belakangan mengguyur dana likuditas ke perbankan beberapa waktu lalu.





























