Logo Bloomberg Technoz

"Tapi dengan jaminan, kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya. Apabila tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan," tutur dia.

"Bahkan nanti kalau perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling [penyanderaan]. Aset nanti akan kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau sudah tidak, akan kami lakukan pelelangan."

Menkeu Purbaya sebelumnya mengatakan nilai nominal dari ratusan penunggak pajak tersebut mencapai hingga Rp60 triliun. Namun, hingga saat ini hanya baru terbayarkan sebesar Rp7 triliun.

Dia pun berharap para penunggak pajak itu harus membayar sisa kewajibannya hingga akhir 2025. Purbaya memastikan otoritas pajak negara akan terus memburu para penunggak pajak tersebut.

Belakangan, otoritas fiskal juga memastikan akan bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

(lav)

No more pages