Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua di antara lima orang tersebut merupakan pejabat dari Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya, dan mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.

Tiga orang tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) yang merupakan pemilik agensi PSJ dan USPA; terakhir, R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pemilik agensi CKMB dan CKSB.

Akan tetapi, belakangan kasus ini justru meruncing pada peran atau keterlibatan Ridwan Kamil. Penyidik menduga mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut menerima aliran dana dari praktik lancung di Bank BJB. Salah satunya, penyidik menemukan informasi uang tersebut digunakan Ridwan Kamil mencicil pembelian mobil peninggalan Presiden ke-3 BJ Habibie yaitu Mercedes Benz SL Class SL280.

(azr/frg)

No more pages