Menkum Supratman: PNBP Hak Cipta Kecil karena Sekali Bayar
Muhammad Fikri
09 October 2025 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti perbedaan struktur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan, meskipun permohonan pencatatan hak cipta menjadi yang terbanyak di Kementerian Hukum, nilai PNBP dari sektor ini justru tergolong kecil karena sifat pembayarannya hanya dilakukan satu kali untuk masa perlindungan panjang.
“Kalau saya lihat penerimaan PNBP di Kementerian Hukum, permohonan terbanyak itu di hak cipta, tapi PNBP-nya kecil sekali. Yang paling tinggi PNBP-nya adalah hak paten, meskipun jumlah permohonannya jauh lebih sedikit,” kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena sistem perlindungan dan skema pembayaran antar jenis kekayaan intelektual tidak sama. Untuk hak cipta, proses pendaftarannya kini jauh lebih cepat berkat digitalisasi layanan yang dilakukan Kemenkum.
“Kalau daftar hak cipta sekarang, tujuh menit langsung keluar sertifikatnya. Mau lagu, buku, atau karya lain, maksimum tujuh menit sudah jadi. Itu karena pencatatan hak cipta sekarang otomatis,” ujar Supratman.






























