“Misalnya di dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan PAME untuk memenuhi B40. Kemudian itu juga nanti dalam etanol, itu kan tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri,” ucap Yuliot.
Peta Jalan
Ditemui di lokasi yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku sedang menyusun peta jalan implementasi E10.
Dia menyebut hal tersebut dilakukan setelah kementeriannya mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyusun rencana implementasi penggunaan BBM dengan campuran bioetanol 10%.
“Kalau itu, kita kan baru ratas [rapat terbatas]. Setelah ratas, baru kita membuat peta jalannya. Peta jalannya lagi dibuat ya,” kata Bahlil, di lokasi yang sama.
Kemarin, Bahlil menyatakan Prabowo menyetujui program mandatori bensin dengan campuran bioetanol 10% atau E10.
Program itu menjadi rencana besar Prabowo untuk meningkatkan posisi ketahanan energi nasional lewat kekayaan nabati domestik.
“Kemarin malam sudah kami rapat dengan bapak presiden [Prabowo], Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10% etanol,” kata Bahlil di daerah Sarinah, Selasa (7/10/2025).
Hanya saja, kata Bahlil, rencana bauran bioetanol 10% pada bensin kendaraan bermotor itu memerlukan waktu untuk uji coba sebelum diadopsi sebagai kebijakan energi nasional.
Di sisi lain, Bahlil menambahkan, pemerintah turut mendorong investasi baru pada pabrik pengolahan tebu dan singkong untuk menjadi etanol.
Misalkan, pemerintah telah membuka lahan tebu di Merauke untuk mengembangkan industri gula dan etanol.
“[Butuh] dua sampai tiga tahun terhitung sekarang ya, jadi kita harus hitung baik-baik dulu [program E10],” ujar Bahlil.
Adapun, Pertamina telah menjual bensin dengan campuran bioetanol sebanyak 5% saat ini. Bensin campuran tetes tebu itu belakangan dijual lewat produk Pertamax Green 95, tersebar di 104 SPBU Pertamina.
“Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95,” kata Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan implementasi bauran 10% bioetanol bisa dijalankan pada 2030 mendatang.
Rencana itu sesuai dengan peta jalan atau roadmap yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (kl) pada 2030.
(azr/wdh)

































