Logo Bloomberg Technoz

"Ada beberapa pihak yang [terima aliran uang] sudah ada. Jumlahnya bervariasi, ini ada ratusan juta sampai miliaran. Bahkan puluhan miliaran."

Kasus ini berawal saat PLN mengkondisikan KSO BRN sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Kalbar berkapasitas 2x50 MW yang memakan anggaran Rp1,2 triliun pada 2008. 

Berdasarkan penyidikan, BRN ternyata menyerahkan proyek tersebut atau melakukan sub kontraktor kepada PT Praba Indo Persada yang sama sekali tak memiliki kemampuan dan pengalaman mengerjakan proyek PLTU. Bahkan, penyidik menerima informasi kalau KSO BRN sebenarnya juga tak melibatkan Alton dan OJSC.

Proyek ini bermasalah usai terjadi amandemen kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018. Secara faktual, BRN dan Praba pun telah berhenti melakukan pembangunan pada 2016.

Saat ini, bangunan dan sejumlah mesin yang telah terpasang telah terbengkalai atau mangkrak. Beberapa mesin dalam kondisi rusak karena ada batas usia dan perlu mendapatkan perawatan rutin. Di sisi lain, lokasi bangunan di sisi laut membuat sejumlah mesin dan konstruksi bangunan mengalami korosi hingga rentan roboh.

Fakta bahwa proyek ini sama sekali tak bisa digunakan membuat Kortas Polri pun memperkirakan kerugian negara yang terjadi maksimal atau total. PLN pun diketahui sudah membayar kepada KSO BRN sebesar US$62,4 juta dan Rp323 miliar.

(frg)

No more pages