Logo Bloomberg Technoz

RI Punya 42.000 Ponpes, yang Punya Izin Bangunan Cuma 50 Unit

Merinda Faradianti
07 October 2025 15:15

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari meninjau lokasi reruntuhan bangunan Musala Ponpes) Al Khoziny (Dok. BNPB)
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari meninjau lokasi reruntuhan bangunan Musala Ponpes) Al Khoziny (Dok. BNPB)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengamini hanya ada sekitar 50 dari lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini terungkap usai insiden ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada September 2025 lalu yang menewaskan sekitar 60 santri.


"Kita cek semua pondok pesantren yang belum berizin, sambil kita bantu mereka untuk mengurusin izinnya. Ya, mungkin karena pesantren itu selalu dari santri untuk santri ya, jadi mungkin mereka menganggap nggak perlu izin," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, pengurus pondok pesantren di daerah dinilai tak 'melek' pengurusan PBG karena berada di daerah-daerah.