AHY memaparkan sepanjang 2024, misalnya, ada terjadi sebanyak 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia.
"10,5% di antaranya melibatkan angkutan barang," ujar dia.
"Tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, serta praktik pungli masih menjadi tantangan utama," tegasnya.
Sebelumnya, dari sisi penegakan hukum, Polri telah memastikan penertiban terhadap kendaraan dengan muatan berlebih (overload) dan dimensi berlebih (over dimension) atau ODOL tidak menargetkan sopir sebagai tersangka. Penindakan terhadap ODOL akan menyasar perusahaan atau korporasi.
“Kami pastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran over dimension. Fokus penanganan diarahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti korporasi atau karoseri,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, Jumat (27/6/2025).
Berdasarkan sisi hukum, kata dia, over dimension merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277, sementara overload tergolong dalam pelanggaran administratif dalam Pasal 309 Undang-Undang Lalu Lintas.
(ain)































