Logo Bloomberg Technoz

Adapun, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. 

Perkara ini terjadi saat ada dugaan pertemuan antara Pimpinan DPRD Jawa Timur bersama sejumlah fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) 2019-2022 bagi setiap Anggota DPRD Jawa Timur. Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar, di mana dia menerima Rp54,6 miliar pada 2019; Rp84,4 miliar pada 2020; Rp124,5 miliar pada 2021; dan Rp135,2 miliar pada 2022. 

Jatah pokir Kusnadi didistribusikan kepada Hasanuddin sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang memegang dana pokmas di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Jodi sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di tiga daerah, meliputi Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. Sedangkan Sukar bersama-sama Wawan dan A. Royan sebagai Korlap, bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, masing-masing Korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri. Dari anggaran pokor tersebut, terjadi kesepakatan pembagian biaya (fee) antara Kusnadi dan Korlap.

Perinciannya, Kusnadi mendapat sekitar 15-20%; korlap mendapat sekitar 5-10%; pengurus Pokmas mendapat sekitar 2,5%; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5%. Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal.

Selanjutnya, dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga yang mengajukan proposal. Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap. Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator yakni Kusnadi, diberikan di awal atau sebagai ijon.

Pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima biaya komitmen secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp32,2 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Kusnadi meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban; dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Pajero. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dov/frg)

No more pages