DPR Janji Percepat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Merinda Faradianti
01 October 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan DPR RI berjanji akan mendorong Komisi V untuk segera melakukan revisi atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). DPR juga akan menambahkan pasal mengenai transportasi online dalam undang-undang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai audiensi bersama Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara dan Asosiasi Pengemudi Independen (API) serta Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di Komisi V DPR RI.
"Kita menyepakati revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu," kata Dasco pada awak media, Rabu (1/10/2025).
Dasco menyebut, Komisi V DPR RI serta Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya diwajibkan melakukan koordinasi dengan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis mengenai revisi undang-undang tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, bahwa dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan diisi dengan aspirasi para asosiasi pengemudi.






























