Logo Bloomberg Technoz

Ke depan, Purbaya memastikan akan mengendalikan level defisit APBN sesuai ketentuan, demi menjaga kepercayaan pelaku ekonomi. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan bergerak dan tumbuh lebih cepat seperti yang diharapkan Kepala Negara.

"Nanti kita lihat (postur defisit) seperti apa yang pas buat kita. Kalau sekarang sih masih relevan. Kalau saya naikkan jadi 4% bagaimana? Anda pasti akan ribut kan?," seloroh Purbaya. 

"Tapi gini, saya tidak akan melakukan (kenaikan defisit) itu dalam jangka pendek, karena saya belum melihat efektivitas program-program pemerintahnya pada waktu menyerap anggaran. Tidak ada gunanya saya menaikkan (defisit), sekarang belum ada pikiran ke arah sana," ungkap Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengaku sebenarnya dia meyakini bahwa konsep rasio utang maksimal 60% terhadap PDB dan batas defisit APBN 3% PDB ditetapkan secara arbitrary atau sembarangan. Ketentuan tersebut diadopsi dari Maastricht Treaty yang disepakati oleh negara-negara di Uni Eropa. Namun faktanya, negara-negara itu justru telah melanggar ketentuan tersebut. 

Ketentuan itu juga menyimpulkan bahwa jika suatu negara melewati batas rasio defisit dan utang tersebut, maka dapat mengakibatkan kebangkrutan. Faktanya, belum ada peristiwa yang terjadi.

"Angka-angka itu arbitrary dan banyak negara di dunia sudah melanggar itu," kata Purbaya. 

 "Itu stance (pendirian) saya, tapi tidak apa-apa, kita ikuti. Dalam pengertian, kita pegang acuan-acuan yang dianggap kredibel dan prudent (aman)," ujar dia.

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna, DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat menetapkan postur Rancangan UU APBN 2026 menjadi UU APBN 2026 dengan porsi defisit yang lebih lebar. 

Berdasarkan dokumen pemerintah, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp689,15 triliun atau setara 2,68% terhadap PDB, naik dari usulan awal Rp638,8 triliun atau setara 2,48% PDB.

Purbaya menjelaskan defisit anggaran meningkat karena adanya penambahan postur belanja yang merupakan cerminan aspirasi masyarakat. 

“Itu kan ada aspirasi masyarakat. Anda lihat kan daerah-daerah terpaksa menaikkan pajak, PBB (pajak bumi dan bangunan) dan lain-lain yang amat tinggi sekali, sehingga menimbulkan instability,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Maka itu, kata Purbaya, pemerintah bersama dengan parlemen sepakat untuk meningkatkan belanja transfer ke daerah demi mengurangi keresahan masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki cukup dana untuk membangun dan menjalankan program-programnya, sehingga kerentanan sosial bisa diredam.

(lav)

No more pages