Logo Bloomberg Technoz

Usai PDIP, KPK Periksa Politikus PAN di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Dovana Hasiana
30 September 2025 13:50

Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Ahmad Najib Qudratullah pada hari ini, Selasa (30/9/2025). Politikus Partai Amanah Nasional (PAN) itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI 2020-2023. 

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (30/9/2025). 

KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dari Komisi XI dalam perkara ini. Mereka di antaranya adalah Anggota DPR Komisi XI 2019–2024, Satori; Anggota DPR Komisi XI 2024–2029 Dolfie Othniel Frederic Palit; dan Anggota DPR Komisi XI, Ecky Awal Mucharam. Terlebih, Satori pernah mengatakan bahwa anggota Komisi XI era 2019-2024 menerima dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) atau CSR milik Otoritas Jasa Keuangan.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka. Mereka adalah politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai Nasdem Satori. Kedua tersangka menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial. 

KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.