Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita 2 Aset Tanah dan Rumah Eks Dirjen Kemnaker

Dovana Hasiana
28 September 2025 17:32

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2024-2025) Haryanto, tersangka pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)
Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2024-2025) Haryanto, tersangka pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto. Dua aset tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam RPTKA di Kemenaker terus berprogres," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Ahad (28/09/2025).

Menurut dia dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan. Aset pertama adalah sebuah kontrakan yang berada di lahan seluas 90 meter persegi pada kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Satu aset lainnya adalah sebuah rumah di atas lahan seluas 180 meter persegi pada wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA," ujar Budi.

KPK pun baru melakukan penyitaan usai menemukan informasi keterkaitan aset tersebut dengan praktik korupsi Haryanto. Sebelumnya, aset tersebut berupaya disamarkan dengan nama kepemilikannya adalah kerabat Haryanto.