Adrian Gunadi sempat menghilang usai pencopotan jabatannya sebagai CEO Investree pada 31 Januari 2024. Statusnya DPO dalam kaitan dugaan gagal bayar perusahaan.
Adrian sebelumnya juga diduga terlibat dugaan fraud hingga menjadi puncak konflik internal PT Investree Radhika Jaya, pengelola platform fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Lewat perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.
Investree merupakan pemilik izin LPBBTI dan penyelenggara fintech P2P lending. Namun, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, sengkarut di perusahaan tersebut membuat pihaknya turun tangan memeriksa, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
Adrian sendiri merupakan pendiri Investree bersama dengan Amir Amiruddin pada Oktober 2015. Investree menjadi salah satu pinjol yang awal beroperasi di Indonesia. Ide pendirian Investree adalah menjadi platform yang memperluas layanan sektor jasa keuangan non-bank, dengan fungsi mempertemukan lender dan borrower dalam rangka akses pendanaan.
Di tangan Adrian Gunadi, Investree klaim telah meningkatkan inklusi keuangan bagi borrower. Sedangkan lender menikmati hasil investasi saat dana mereka dipinjamkan.
Seiring berjalannya waktu bisnis peer-to-peer lending marketplace yang dijalani Adrian Gunadi melalui Investree, menghadapi tantangan efek pandemi Covid-19. Adrian mengakui beberapa borrower telat dalam pengembalian dana dan menuju gagal bayar atau TWP90.
TWP merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, dengan skor Investree hingga akhir Januari tahun 2024 mencapai 12,58%.
Pada sisi yang lain, lender kemudian berupaya menagih hak atas dana mereka yang sebelumnya disalurkan Investree ke borrower. Atas kondisi tersebut, Adrian Gunadi selaku CEO memahami bahwa ada beberapa lender yang telah terkena dampak.
Investree Bubar
Investree terus mengalami gagal bayar hingga akhirnya OJK memutuskan membubarkan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-53/D.06/2024, tertanggal 21 Oktober 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, lender atau pemberi pinjaman yang mempunyai kepentingan dengan PT Investree Radhika Jaya diminta segera mengajukan tagihan kepada tim likuidasi selambat-lambatnya 60 hari.
"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024," tulis pengumuman tersebut secara terbuka di laman resmi Investree, dikutip Senin (14/4/2025).
(wep)


































