Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data Bapanas per 23 September, rerata harga CMK secara nasional di produsen berada di level Rp51.662/kilogram (kg). Sementara rerata harga CMK di konsumen Rp60.767/kg. 

Angka tersebut berada di atas HAP yang diatur pemerintah. HAP di tingkat produsen atau petani ditentukan di rentang Rp22.000/kg-Rp29.600/kg. Sementara HAP di tingkat konsumen Rp37.000/kg-Rp55.000/kg.

HAP diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

Arief menambahkan, dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) percabaian pada Selasa (23/9/2025) yang dilaksanakan secara daring dan dihadiri dinas-dinas pemerintah daerah yang membidangi pangan dan pelaku usaha, terungkap bahwa masing ada kantong-kantong produsen. Ini berupa daerah alternatif untuk dijadikan sebagai sumber pasokan CMK. 

Bapanas mengimbau pemerintah daerah yang mengalami fluktuasi harga CMK di tingkat konsumen yang sudah melonjak dapat segera mengaktifkan pola kerja sama antardaerah. 

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi kondisi CMK masih terus berfluktuasi hingga sebulan ke depan. Sehingga perlu perumusan aksi-aksi intervensi untuk penanggulangannya. Selain implementasi program FDP, Bapanas juga meminta adanya upaya memasifkan operasi pasar murah dalam bentuk Gerakan Pangan Murah (GPM).

“Ini penting agar harga di petani cabai terjaga nilainya, sehingga tidak sampai berada di bawah HAP produsen,” katanya. 

(ain)

No more pages