Purbaya juga mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah platform lokapasar (marketplace) besar seperti Bukalapak, Tokopedia, sampai Blibli untuk mengimbau agar menutup akses penjualan produk ilegal khususnya rokok.
Awalnya para marketplace tersebut memohon tenggat waktu (deadline) dimulai pada 1 Oktober 2025 mendatang, tetapi Purbaya telah meminta langkah tersebut dilakukan lebih cepat. “Sekarang sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi,” ujar dia dalam konferensi pers APBN KITA edisi September, Selasa (22/9/2025).
Selain mengawasi marketplace, Purbaya mengatakan dirinya bakal memeriksa secara acak ke pemasok dan pengecer tradisional. Dia menyinggung temuan rokok murah yang dijual per toples di warung dan menyatakan akan menelusuri rantai pasok hingga ke sumber impor.
Purbaya pun memperingatkan bakal menyikat anak buahnya jika ditemukan terlibat dalam kasus rokok ilegal tersebut. “Nanti yang terlibat, kita sikat. Termasuk yang terlibat baik dari Bea Cukai maupun orang Departemen Keuangan,” tegas dia.
(far/yan)
































