Logo Bloomberg Technoz

Vonis Eks Bos Indofarma Diperberat, Ganti Rugi & Penjara 13 Tahun

Artha Adventy
21 September 2025 17:00

Kejati Daerah Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi dalamPT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. (Dok Kejati Jakarta)
Kejati Daerah Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi dalamPT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. (Dok Kejati Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF), Arief Pramuhanto. Putusan banding ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya dengan vonis selama 10 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan H. Budi Susilo, dalam amar putusan menyatakan Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan, dikutip Minggu (21/9/2025).


Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga membebankan Arief membayar uang pengganti senilai Rp222,79 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda Arief tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama tujuh tahun. Ketentuan serupa berlaku apabila pembayaran uang pengganti dilakukan sebagian yaitu jumlah yang telah dibayar akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.