Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan Arief tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan banding ini, PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa maupun penuntut umum. Putusan ini sekaligus mengubah amar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 16 Juni 2025, khusus mengenai lamanya pidana penjara, subsider kurungan, dan kewajiban uang pengganti.
Untuk diketahui, perkara korupsi yang menjerat Arief bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT Indofarma pada periode 2020–2023. Jaksa mendakwa perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377,49 miliar.
Kerugian negara tersebut timbul karena Arief bersama-sama dengan sejumlah pihak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Salah satunya adalah perusahaan alat kesehatan asal Hong Kong, SWS (HK) Ltd., yang memperoleh Rp12,39 miliar dari pembayaran bahan baku masker dan masker jadi menggunakan dana Indofarma.
Selain itu, Arief bersama pihak lain yakni Gigik, Cecep, dan Bayu turut diperkaya dari transaksi kelebihan pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI senilai Rp4,5 miliar. Keempatnya juga memperoleh keuntungan dari kelebihan pembayaran uang muka pembelian alat pelindung diri (APD) hazmat kepada PT Mitra Medika Utama sebesar Rp18 miliar.
(dhf)































