ESDM-Kemenkeu Godok Pengurangan Pajak Proyek Panas Bumi
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 September 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong pengurangan pajak untuk pemegang izin panas bumi (IPB) kepada otoritas fiskal.
Sejumlah skenario yang mungkin diambil itu di antaranya pengurangan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Ketiga jenis pungutan pajak itu berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita sedang diskusi sama Kementerian Keuangan untuk masalah peningkatan penerimaan negara bukan pajak [PNBP], lalu pengurangan pajaknya,” kata Direktur Direktur Jenderal Energi EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Eniya berharap pengurangan porsi tagihan pajak pada kegiatan panas bumi dapat mengerek tingkat pengembalian investasi atau IRR investor.
































