Logo Bloomberg Technoz

Begini Cara Urus SHM Mandiri dengan Mudah dan Praktis

Referensi
18 June 2026 16:35

Ilustrasi SHM (Dok. Ist)
Ilustrasi SHM (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah atas hak seseorang terhadap tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Banyak masyarakat masih menganggap pengurusan SHM harus melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, proses pembuatan SHM dapat dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengurus SHM sendiri dinilai dapat menghemat biaya sekaligus memberikan pemahaman lebih mengenai proses administrasi pertanahan. Namun, pemohon tetap harus memahami persyaratan dan tahapan yang berlaku agar proses berjalan lancar.


Terlebih, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat guna mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset mereka.

Cara Mengurus SHM Secara Mandiri

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dokumen umumnya meliputi identitas pemilik tanah, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan dari kelurahan atau desa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait