Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Politikus Partai Demokrat itu menilai dokumen peribadi seperti ijazah hingga daftar riwayat hidup seharusnya merupakan dokumen yang wajar untuk ditampilkan ke publik agar mengetahui rekam jejak dari calon pemimpinnya. 

"Orang mau lamar kerjaan aja pakai curriculum vitae [CV]. Apalagi ini mau melamar jadi pemimpin Menurut saya tidak ada masalah. Dokumen yang tidak boleh dibuka itu data kesehatan, karena ada undang-undang catatan medis, tidak boleh dibuka," kata dia. 

Keputusan KPU lahir di tengah polemik tentang keaslian dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam hal ini, terdapat 16 dokumen persyaratan lainnya yang  dikecualikan, yakni fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia; surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 

Selanjutnya, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

Selain itu, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Tak hanya itu, surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan atau program pendidikan menengah.

Selanjutnya, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakall calon Wakil Presiden secara berpasangan; surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum; dan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

(dov/frg)

No more pages