Logo Bloomberg Technoz

DPR Akan Panggil KPU Soal Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres

Dovana Hasiana
16 September 2025 10:55

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan legislatif akan menanyakan argumentasi atau alasan dari KPU mengatur dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan dari KPU, salah satunya fotokopi ijazah. 

Sekadar catatan, KPU mengatur dokumen tersebut tidak menjadi informasi publik, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 


"Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tau," ujar Dede kepada awak media, dikutip Selasa (16/9/2025). 

Dede mengatakan keputusan itu memang merupakan ranah dan kewenangan KPU. Namun, tetap bersinggungan dengan ranah dan kewenangan legislatif, khususnya dalam revisi undang-undang Pemilu.