Logo Bloomberg Technoz

Karena itu, Hariyadi berharap pemerintah dapat memberikan stimulus di sektor horeka khususnya pajak dari daerah. Jika pajak daerah bisa diturunkan maka akan berdampak langsung terhadap perusahaan. 

“Kalau pajak daerah itu bisa diturunkan, memang sebagian juga sudah memberikan diskon kan. Diskon untuk pajak hotel dan restoran, itu dampaknya langsung ke perusahaan,” tuturnya. 

Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025, yang salah satunya berupa fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk para pekerja di sektor pariwisata, khususnya horeka.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan pagu senilai Rp120 miliar untuk fasilitas Pph Pasal 21 sektor horeka pada tahun anggaran 2025. Dia menargetkan insentif pajak tersebut dapat menyasar sebanyak 552.000 orang pekerja.

“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Airlangga menyampaikan perluasan insentif Pph Pasal 21 di sektor pariwisata ini rencananya juga berlaku untuk tahun fiskal 2026. Dia mengestimasi anggaran yang disiapkan untuk menjalankan kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 mencapai Rp480 miliar.

Dia menyebut insentif itu berlaku bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Menurutnya, perpanjangan insentif hingga tahun depan ini akan memberikan kepastian kepada para pekerja di sektor horeka.

Sebelumnya, pemerintah melalui PMK 10/2025 hanya memberikan insentif PPH 21 DTP untuk pekerja di sektor industri padat karya seperti pabrik tekstil dan produk tekstil, pabrik alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.  

(ell)

No more pages