Trump Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir
News
07 August 2026 08:50

Skylar Woodhouse -- Bloomberg News
Bloomberg, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang bertujuan menolak pemberian kewarganegaraan bagi orang-orang tertentu yang lahir di AS. Ini merupakan upaya keduanya untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) setelah Mahkamah Agung membatalkan arahan sebelumnya.
Berdasarkan salah satu kebijakan yang ditandatangani pada hari Kamis, para ibu yang dianggap berupaya masuk ke AS semata-mata untuk melahirkan di negara tersebut—praktik yang dikenal sebagai 'wisata melahirkan' (birth tourism)—dapat ditolak permohonan visanya, dilarang masuk, atau dipulangkan segera setelah tiba.
Perintah lainnya menginstruksikan instansi terkait untuk tidak memberikan kewarganegaraan kepada bayi yang lahir dari orang tua yang dianggap sebagai musuh negara, teroris asing, serta warga negara asing yang bekerja pada perwakilan diplomatik atau organisasi internasional. Bayi yang lahir di wilayah AS berpotensi dilarang memperoleh kewarganegaraan jika Kongres mengesahkan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Kami menghadapi keputusan yang sangat disayangkan di Mahkamah Agung terkait hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir," ujar Trump kepada para wartawan saat penandatanganan dokumen di Ruang Oval. "Jadi, kami melakukan penyesuaian karena hal ini sangat tidak adil."































