Logo Bloomberg Technoz

Modus Korupsi Sritex: Kredit untuk Lunasi Utang di Bank Swasta

Dovana Hasiana
14 August 2025 10:30

Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)
Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan modus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah daerah atau BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kasus ini telah menjerat kakak beradik yang menjadi pimpinan di perusahaan tekstil tersebut yaitu mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Wakil Direktur Utama IwanKurniawan Lukminto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Kredit Modal Kerja (KMK) yang disalurkan ke Sritex tidak digunakan sesuai tujuan awal. Alih-alih digunakan sebagai modal kerja, kredit itu justru digunakan untuk melunasi kredit-kredit Sritex yang ada di bank swasta. 

“Salah satu yang tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani yang semestinya itu untuk kredit modal kerja, disalurkan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/08/2025). 


Sekadar catatan, tim kurator Sritex telah mengunggah daftar piutang perseroan pada 30 Januari 2025. Total utang perseroan adalah Rp29,8 triliun dari 465 kreditur yang diakui tim kurator, meliputi 349 kreditur preferen, 22 kreditur separatis dan 94 kreditur konkuren. 

Dalam kasus ini, penyidik awalnya menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan kepada BUMD yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah yaitu sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jateng; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; dan Rp149 miliar kepada Bank Jakarta.