Logo Bloomberg Technoz

Ia mengatakan platform mempunyai teknologi komputasi dan algoritma yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Kalau kita meragukan satu isi konten, bisa dicek dengan kekuatan komputasi dan AI yang mereka punya. Misalnya di Meta atau Google, fitur seperti ini bisa jadi bagian layanan standar,” jelas Nezar.

Selanjutnya Nezar mengeklaim bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan inovasi dengan regulasi agar pemanfaatan AI tak disalahgunakan sebagai alat pembuat konten hoaks.

Regulasi yang menjadi dasar hukum di Indonesia terkait pemanfaat AI; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan sejumlah peraturan teknis.

Kini, pemerintah menyebut tengah menyiapkan regulasi khusus pemanfaatan AI yang etis, bermakna, dan bertanggung jawab. Selain regulasi, Kementerian Komdigi juga menggandeng ekosistem luas, termasuk Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) dan media dalam program Cek Fakta.

“Ruang digital ini milik kita bersama, maka kita perlu kerja sama yang erat untuk menjaga publik dari hoaks dan konten negatif,” tegas Nezar.

Ketua Mafindo Septiaji Eko Nugroho menambahkan, fenomena deepfake pertama kali muncul di Indonesia pada 2023 lalu dan makin berkembang pesat saat ini. Konten tersebut kerap disalahgunakan untuk melakukan penipuan digital dan menggiring opini publik, terutama pada isu-isu politik.

“Untuk isu politik juga ada tapi deepfake paling banyak digunakan untuk penipuan digital. Kalau ada konten hoaks bentuknya video yang muncul di tahun 2025 dengan tema penipuan digital, itu mayoritas adalah deepfake,” terang Septiaji.

Dirinya menegaskan Mafindo bakal terus bekerja sama dengan Kemkomdigi, media, dan komunitas pegiat literasi lainnya unuk melakukan pengecekan fakta terhadap konten-konten hoaks termasuk deepfake yang beredar di internet.

(far/wep)

No more pages