Keempat sekaligus terbaru, PT BPRS Syariah Gayo Perseroda juga dicabut izinnya tahun ini. Pencabutan izin ini dilakukan per 29 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025. Pencabutan izin usaha ini juga menjadi yang keempat dilakukan OJK.
Untuk diketahui, pasca pencabutan izin, seluruh bank tersebut masuk dalam proses likuidasi di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang juga bertugas menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR maupun BPRS agar "tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
(lav)
No more pages


























