Logo Bloomberg Technoz

Pemeriksaan Berlanjut, Daftar Korban Meninggal Dunia di Demo Lalu

Dovana Hasiana
06 September 2025 13:00

Sejumlah massa dari Aliansi Perempuan Indonesia menggerlar demo di depan Gedung DPR, Rabu (3/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa dari Aliansi Perempuan Indonesia menggerlar demo di depan Gedung DPR, Rabu (3/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan sikap positif dalam menjawab kritik dan tuntutan masyarakat yang bergulir pada sejumlah aksi demontrasi atau unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September lalu. Saat ini, kondisi sejumlah wilayah pun mulai kondusif.

Namun, aksi demo tersebut masih menyebabkan kesedihan usai adanya korban meninggal dunia di sejumlah wilayah. Masyarakat pun masih menagih proses pemeriksaan dan pengusutan terhadap peristiwa kematian para korban.

Terkini, Polri menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Komisaris (Kompol) Kosmas K Gae diberhentikan dengan tidak hormat karena sebagai perwira tertinggi di kendaraan tersebut gagal menjalankan kode etik kepolisian dengan baik. Sedangkan Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi rantis mendapat hukuman demosi dan penundaan pendidikan hingga tujuh tahun.


Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi sinyal kasus kematian Affan berpotensi berlanjut ke ranah pidana. 

Sedangkan di sejumlah daerah, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus kematian sejumlah korban dalam demo yang awalnya menuntut pembatalan tunjangan perumahan anggota DPR.