Logo Bloomberg Technoz

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Merinda Faradianti
04 September 2025 15:58

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai pemeriksaan pengadaan Google Cloud di Gedung KPK, Rabu (7/8/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai pemeriksaan pengadaan Google Cloud di Gedung KPK, Rabu (7/8/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

"Kami sampaikan, penyidik gedung bundar [Jampidsus] telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik melakykan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan juga empat ahli. Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisal NAM [Nadiem Anwar Makarim]," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (04/09/2025).

Pada hari ini, penyidik memang memanggil kembali Nadiem untuk menjalani pemeriksaan ketiga. Berdasarkan informasi, mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.


Sebelumnya, kejaksaan baru menetapkan empat orang tersangka yaitu Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya pertemuan Nadiem bersama dengan sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia; hingga sebuah rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa penanganan Pandemi Covid-19.