Dia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa Toyota Alphard 2,5 Hybrid Tahun 2024, senilai Rp1,7 miliar dan Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024 senilai Rp536 juta. Mobil itu didapatkannya dari hasil sendiri.
Nadiem juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp752 juta, surat berharga senilai Rp926 juta, kas dan setara kas Rp77 juta. Dari LHKPN itu, dia juga mencatatkan kepemilikan utang sebesar Rp466 miliar.
Dalam perkara tersebut, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP.
(mef/frg)
No more pages




























