Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

Dovana Hasiana
04 September 2025 12:45

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai pemeriksaan pengadaan Google Cloud di Gedung KPK, Rabu (7/8/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai pemeriksaan pengadaan Google Cloud di Gedung KPK, Rabu (7/8/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim pada hari ini, Kamis (04/09/2025). Dia menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Namun, dia tak mendetilkan rencana pemeriksaan Nadiem hari ini.

"Iya [pemeriksaan ketiga kali]. Infonya yang bersangkutan jam 09.00 WIB sudah datang," ujar Anang, Kamis (04/09/2025). 


Kendati demikian, Anang tidak mengonfirmasi apakah Nadiem akan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalankan pemeriksaan pada hari ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan penyidik. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan menjadi salah satu dari empat tersangka yang dituduh merugikan negara Rp1,9 triliun dari korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook yang nilai totalnya mencapai Rp9,7 triliun.