Logo Bloomberg Technoz

Pemblokiran Akun Medsos oleh Polisi-Komdigi, Langgar Aturan ITE?

Farras Farhan
04 September 2025 15:55

Media sosial. (Bloomberg)
Media sosial. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi menilai kegiatan provokasi tak dilarang selama tidak merusak.

Hal ini merespons temuan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yakni ada sekitar 592 akun media sosial yang diduga memprovokasi masyarakat Indonesia untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa.

“Provokasi tidak dilarang, sepanjang tidak merusak sebab itu kan dalam komunikasi dianggap sebagai propaganda,” kata Heru kepada Bloomberg Technoz, Kamis (4/9/2025).


Propaganda atau upaya mempengaruhi orang lain sudah dipakai di mana-mana. Bahkan, menurut Heru, indeks kepuasan terhadap satu lembaga pun merupakan propaganda. Hal itu dikarenakan bertujuan untuk mempengaruhi orang lain.

Heru selanjutnya mempersilahkan pemerintah Republik Indonesia (RI) dan aparat kepolisian untuk mengecek dari ratusan temuan itu mengandung pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) atau tidak.