“Penemuan Dittipidsiber Bareskrim Polri yang mengidentifikasi 592 akun medsos diduga memprovokasi demo pekan lalu, dicek saja satu per satu. Apakah ada pelanggaran UU ITE atau tidak,” ujar dia.
Jika terjadi kerusuhan, kata Heru, mereka juga perlu mengecek apakah akun-akun tersebut diunggah kembali (repost) dan diperluas sehingga orang lain ikut terpengaruh atau pengikut (follower) -nya ada yang ditangkap karena membuat rusuh.
“Sebab, jangan sampai ini jadi alat buat bungkam kritik sah. Harus ada transparansi bukti, biar nggak disalahgunakan,” tegas dia.
Kalaupun ada diperlukan proses hukum yang adil sesuai UU ITE yang telah direvisi, tegas Heru.
Dirinya lantas menekankan ada satu hal yang harus dikritisi yakni penggunaan Pasal 32 UU ITE, yang dianggap tidak tepat.
Menurut Heru, pasal itu dipakai untuk orang yang melakukan tindakan peretasan (hacking), membobol suatu sistem (cracking), atau pencurian data.
“Pokoknya, keamanan digital ya, tapi kebebasan berpendapat jangan terkikis. Ini pelajaran juga buat kita semua agar bijak di medsos,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan ratusan akun medsos yang diduga berperan dalam upaya provokasi saat dinamika sosial politik terjadi pekan lalu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, sekitar 592 akun medsos yang dinilai memprovokasi tersebut telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
Akun medsos yang terdeteksi “menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” kata Himawan dalam keterangannya di Mabes Polri disiarkan melalui kanal media sosial resmi Polri, dikutip Kamis (4/9/2025).
(far/wep)






























