“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ujar dia dikutip, Rabu (03/09/2025).
Status nonaktif, menurut Sarmuji, berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Sehingga, kata dia, tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan. Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.
(dov/frg)
No more pages































