“Termasuk pembatasan akses terhadap resiko yang membahayakan anak,” imbuh Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya bakal mempelajari kasus dugaan grooming dan pengancaman seksual (sextortion) yang dilakukan oleh pria asal Balikpapan kepada korban berusia 15 tahun asal Swedia di gim daring Roblox.
Pihaknya juga telah memanggil pihak game online berbasis server tersebut pada Kamis (14/8/2025) untuk meminta keterangan ke mereka soal kasus ini.
“Jadi semua ini tentu kita pelajari dan tadi sudah kita mintai keterangan. Jadi tadi kita menerima Roblox, yang datang langsung perwakilan dari Asia Pasifik,” kata Meutya kepada awak media.
Kemkomdigi meminta beberapa hal kepada pihak Roblox, salah satunya adalah terkait aturan seperti harus memiliki perwakilan kantornya di Indonesia, patuh dan mengikuti regulasi yang ada terkhusus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang berisi perlindungan untuk anak di ruang digital.
“Mereka mengatakan akan memberikan laporan-laporan dan kita terus pantau. Pada prinsipnya adalah harus sekali lagi patuh dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
KPAI Dorong Pemblokiran Game Online Roblox
KPAI sempat mendorong Kemkomdigi RI untuk memblokir Roblox. Hal itu dikarenakan Pemerintah RI memiliki wewenang guna melakukan pemblokiran atau memutus akses game online tersebut, jika pengelola gim daring itu terbukti melanggar regulasi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Komisioner KPAI Pengambu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/8/2025).
Dia mengatakan bahwa setiap platform digital atau PSE termasuk gim daring Roblox, mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Menurut Kawiyan, sanksi atau tindakan yang bisa lakukan Pemerintah RI dalam hal ini Kemkomdigi termuat Pasal 16B UU ITE yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penhentian sementara, dan pemutusan akses.
“Kalau ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut,” jelas dia.
(far/wep)




























