Korupsi Izin TKA, KPK Sita Tanah 4,7 Hektar di Karanganyar
Dovana Hasiana
03 September 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang di Karangayar, Jawa Tengah, dengan total luas 4,7 hektare pada Selasa (02/09/2025). Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh dua tersangka yang diterimanya dari para agen TKA. Dua tersangka yang dimaksud adalah staf Direktorat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Jamal Shodiqin dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto,
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," ujar juru bicara Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (03/09/2025).
Pada Juli 2025, KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kontrakan, serta tanah senilai Rp6,5 miliar dari para tersangka perkara ini. Dalam kesempatan itu, Budi menyatakan penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta. Adapun, tanah dan bangunan yang disita tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Jamal dan Haryanto, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.































