Inpres Irigasi Terbit, Pusat Kini Bisa Ambil Alih Proyek Daerah
Dovana Hasiana
19 March 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan perbaikan dan revitalisasi irigasi nasional, sebagai bagian dari strategi mendorong swasembada pangan.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut mengubah pendekatan lama yang selama ini membatasi kewenangan pembangunan irigasi berdasarkan level pemerintahan.
Sebelumnya, pembangunan irigasi terbagi kaku antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat hanya menangani bendungan dan saluran primer, sementara saluran sekunder menjadi kewenangan gubernur dan tersier di tangan bupati/wali kota.
“Dulu tidak boleh saling mengerjakan. Akibatnya sering terjadi bendungan sudah ada, tapi air tidak sampai ke sawah karena saluran di level lain tidak dibangun,” ujar Sudaryono dalam paparan kepada media, dikutip Kamis (19/3/2026)
Melalui Inpres terbaru, pemerintah menghapus sekat tersebut. Seluruh level pemerintahan kini diperbolehkan mengerjakan jaringan irigasi lintas kewenangan, termasuk intervensi langsung pemerintah pusat jika daerah dinilai tidak mampu atau lambat melakukan perbaikan.































