Isi Dakwaan Recapital Milik Rosan dalam Kasus Asabri
Recha Tiara Dermawan
02 September 2025 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) dengan terdakwa sepuluh manajer investasi (MI) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, PT Recapital Asset Management (RAM), perusahaan yang didirikan oleh Rosan Roeslani yang kini menjabat di Danantara Indonesia dan Sandiaga Uno.
Dalam dakwaan, Recapital disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama jajaran direksi dan pejabat PT Asabri periode 2012–2019. Melalui produk reksadana Recapital Equity, Recapital didakwa memperkaya diri dengan menerima komisi berupa management fee senilai Rp16,65 miliar yang diperoleh secara tidak sah.
Recapital Asset Management juga dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Recapital bukan satu-satunya. PT Victoria Manajemen Investasi juga didakwa menikmati keuntungan serupa. Melalui produk Reksadana Campuran Victoria Jupiter, perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Tanojo itu disebut menerima fee Rp16,13 miliar secara tidak sah, yang menurut BPK turut menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 miliar.


























