Logo Bloomberg Technoz

Duduk Perkara Asabri, 10 MI Duduk di Pesakitan

Recha Tiara Dermawan
26 August 2025 12:20

Mahasiswa melihat layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/62025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mahasiswa melihat layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/62025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah. 

Kronologi perkara ini bermula dari praktik manipulasi investasi yang berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini menyeret sepuluh perusahaan manajer investasi (MI) ke meja hijau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pada periode 2012 hingga 2019, jajaran Direksi Asabri, yakni Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi, bersekongkol dengan pihak luar perusahaan. 


Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. Kesepakatan itu mencakup pembelian maupun pertukaran saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik ketiga pihak tersebut.

Harga saham yang diperdagangkan telah dimanipulasi agar terlihat tinggi, sehingga seolah-olah portofolio investasi Asabri menunjukkan kinerja positif. Namun pada kenyataannya, transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu, yang menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman, tetapi merugikan Asabri.