Kasus serupa juga menjerat PT Pool Advista Aset Manajemen, yang sebagian sahamnya pernah dimiliki langsung oleh Asabri. Perseroan disebut memperkaya diri lewat empat produk reksadana, dengan total fee Rp8,08 miliar yang tidak sah.
Produk tersebut antara lain Reksa Dana Kharisma Kapital Prima, Pool Advista Kapital Optima, Pool Advista Kapital Syariah, dan Pool Advista Ekuitas Optima Syariah.
Dakwaan terhadap para manajer investasi ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam skandal Asabri, yang sebelumnya juga menyeret nama-nama besar seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp22,78 triliun.
Meski tiap perusahaan memiliki besaran dan modus berbeda, pola yang muncul relatif seragam yaitu pengelolaan dana investasi dilakukan dengan rekayasa yang memperkaya manajer investasi maupun pihak-pihak tertentu, sementara risiko sepenuhnya ditanggung Asabri.
Pekan lalu, Jumat (29/8/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara kasus Asabri yang melibatkan 10 manajer investasi, dengan taksiran kerugian negara hingga Rp22,78 T.
Berikut 10 manajer investasi yang didakwa terlibat dalam kasus tersebut.
- Oso Manajemen Investasi
- Victoria Manajemen Investasi
- Millenium Capital Management
- Recapital Asset Management
- Pool Advista Aset Manajemen
- Asia Raya Kapital
- Maybank Asset Management
- Corfina Capital
- Aurora Asset Management
- Insight Investments Management.
(dhf)



























