Polri Gelar Sidang Etik 7 Brimob Penabrak Affan pada Rabu & Kamis
Dovana Hasiana
01 September 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang kode etik untuk tujuh anggota Korps Brigade Mobile Polda Metro Jaya (Brimob) yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, Kamis lalu. Pengemudi dan penumpang kendaraan taktis (rantis) tersebut akan menjalani sidang pada Rabu-Kamis (3-4/09/2025).
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam Polri) Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan, dua anggota brimob akan menjalani sidang etik pada Rabu yaitu Komisaris (Kompol) Kosmas K Gae dan Brigadir Kepala (Bripka) Rohmat. Keduanya dituduh melakukan pelanggaran etik berat.
"Sedangkan untuk kategori sedang nanti setelah rabu [3 September 2025] dan kamis [4 September] dan proses sedang berjalan," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (01/09/2025).
Kosmas dan Rohmat berpotensi mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat. Pada saat peristiwa, keduanya berada di bagian depan kendaraan taktis tersebut. Kosmas adalah perwira dengan pangkat tertinggi; sedangkan Rohmat adalah pengemudi rantis.
Lima anggota brimob lainnya akan menjalani sidang dengan ancaman sanksi sedang yaitu Aipda M. Rohyani; Briptu Danang; Bripda Mardin; Baraka Yohanes David; dan Baraka Jana Edi. Mereka duduk di kursi penumpang belakang saat rantis melindas tubuh Affan di Bendungan Hilir, Pejompongan.

































