Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tuntut Pendiri Kakao Dihukum Penjara 15 Tahun 

News
29 August 2025 20:30

Brian Kim, pendiri Kakao Corp. (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Brian Kim, pendiri Kakao Corp. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Yoolim Lee — Bloomberg News

Bloomberg, Jaksa penuntut umum asal Korea Selatan mendorong majelis menetapkan hukuman penjara 15 tahun untuk pendiri Kakao Corp., Brian Kim, dengan tuduhan bahwa miliarder tersebut telah memanipulasi harga saham selama pertarungan akuisisi berisiko tinggi untuk SM Entertainment Co., perusahaan hiburan K-pop terkemuka.

Pada sidang akhir pada Jumat, jaksa penuntut juga meminta Pengadilan Distrik Selatan Seoul untuk menjatuhkan denda sebesar 500 juta won atau sekitar US$360.000 (sekitar Rp5,88 miliar) kepada Kim, pengusaha internet terkemuka Korsel. Pengadilan akan mengumumkan putusan pada 21 Oktober. 


Dalam argumen terakhirnya di pengadilan pada Jumat, Kim terlihat lebih lemah dibandingkan saat penampilannya di pengadilan beberapa bulan lalu, karena ia sedang menjalani pengobatan kanker kandung kemih stadium awal. 

Kim bersikeras bahwa ia tidak bersalah, mengatakan bahwa “sulit untuk menerima klaim jaksa bahwa saya terlibat dalam manipulasi pasar atau memberikan instruksi untuk mengakuisisi SM dengan cara apa pun.”