Logo Bloomberg Technoz

Rujukan PBB ini menyusul serangan Israel dan AS terhadap situs nuklir Iran pada Juni. Meski citra satelit mengonfirmasi serangan tersebut menghancurkan sebagian besar kompleks nuklir di atas tanah negara tersebut, serangan juga menyebabkan bahaya kimia dan radiologi yang menurut Iran menghalangi pemantauan IAEA untuk dilanjutkan.

Kondisi dan lokasi uranium dalam jumlah besar yang hampir setara dengan bom di negara tersebut belum diverifikasi selama sekitar 75 hari.

IAEA belum memverifikasi cadangan uranium Iran sejak serangan 13 Juni 2025. (Bloomberg)

Iran membantah program nuklirnya untuk tujuan militer. Baik inspektur IAEA maupun komunitas intelijen AS mengonfirmasi tidak ada program senjata nuklir di negara tersebut sejak awal 2000-an.

Pemerintah Teheran menolak untuk kembali berunding dengan AS selama negara tersebut masih berisiko terkena serangan militer lebih lanjut. Iran juga menuntut kompensasi atas serangan Juni dan pengakuan atas haknya untuk memperkaya uranium. 

Eropa kini bertindak karena hak mereka untuk menerapkan kembali sanksi PBB akan berakhir pada 18 Oktober. Proses ini—yang tercantum dalam kesepakatan awal Iran tahun 2015 yang ditinggalkan Presiden AS Donald Trump selama masa jabatan pertamanya—membutuhkan waktu 30 hari untuk diselesaikan.

Mekanisme snap-back akan memberlakukan kembali sanksi PBB yang telah dicabut. Sanksi ini mewajibkan Iran untuk menangguhkan pengayaan uranium, membatasi program rudal balistiknya, dan memberlakukan embargo senjata.

Pemberlakuan kembali sanksi tersebut juga akan memicu Uni Eropa untuk menerapkan kembali sanksi yang ditujukan pada industri minyak Iran.

Di sisi lain, Iran mengancam akan keluar dari Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) jika sanksi PBB diaktifkan lagi. Hal ini bisa secara permanen menghambat inspeksi IAEA, menciptakan ketidakpastian yang lebih dalam mengenai sifat dan tujuan aktivitas nuklir Iran. 

Langkah Eropa ini ditentang keras oleh China dan Rusia, yang bersekutu dengan Iran, menyatakan upaya tersebut merupakan pelanggaran terhadap perjanjian 2015, yang menunjukkan bahwa meski kembali berlaku, sanksi PBB mungkin tidak akan dipatuhi sepenuhnya seperti satu dekade lalu.

(bbn)

No more pages