Logo Bloomberg Technoz

Tanah Jarang Bakal Hanya Boleh Dikelola Negara, Anggaran Cukup?

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2025 14:10

Area tambang logam tanah jarang milik MP Materials Corp. Tambang Mountain Pass di Mountain Pass, California. (Joe Buglewicz/Bloomberg)
Area tambang logam tanah jarang milik MP Materials Corp. Tambang Mountain Pass di Mountain Pass, California. (Joe Buglewicz/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah berencana melarang pihak swasta mengelola logam tanah jarang (LTJ) dan hanya diperbolehkan dikelola oleh negara. Nantinya, Badan Industri Mineral akan menaungi perusahaan pelat merah yang akan mengelola rare earth elements (REE) tersebut.

Pakar industri mineral berpendapat bahwa langkah tersebut sudah tepat karena LTJ memiliki nikel yang strategis, namun terdapat pihak yang menyatakan pengembangan LTJ memakan biaya tinggi sehingga memerlukan bantuan swasta.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpendapat keputusan pemerintah membatasi pengelolaan LTJ tersebut terbilang tepat karena komoditas tersebut memiliki nilai strategis dan salah satunya bisa menjadi bahan baku industri pertahanan nasional.


Selain itu, pengelolaan LTJ oleh negara dinilai akan meminimalisasi risiko kerusakan lingkungan karena pengelolaanya akan dilakukan secara ketat, sehingga pada akhirnya Indonesia memiliki posisi tawar lebih tinggi atas produk turunan LTJ yang diproduksi tersebut.

Sampel tanah di proyek eksplorasi tanah jarang Meteoric Resources di Caldas Novas,Brasil./Bloomberg-Victor Moriyama

Akan tetapi, Bisman memandang bahwa pemerintah tetap perlu menggaet pihak swasta atau asing untuk mendanai riset dan eksplorasi LTJ, sebab akan memakan biaya tinggi yang akan berat jika hanya ditanggung keuangan negara.