Bahlil: Tanah Jarang Hanya Boleh Dikelola Negara, Aturan Digodok
Dovana Hasiana
25 August 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) ke depannya hanya boleh dilakukan oleh negara, menyusul dibentuknya Badan Industri Mineral yang disahkan hari ini.
Bahlil menyebut badan baru tersebut merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bisa fokus pada penelitian industri mineral logam strategis demi menciptakan nilai tambah yang tinggi, tidak terkecuali LTJ yang saat ini memiliki valuasi tinggi.
“Ke depan kebijakan kami nanti dari hulunya, dari bahan bakunya, adalah untuk logam tanah jarang tidak kami izinkan dikelola umum, tetapi akan dikelola oleh negara. Ini akan ada tata kelola sendiri, kita tunggu saja aturannya,” ujarnya ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Adapun, produk akhir yang ditargetkan dalam pengelolaan LTJ di Indonesia masih dirancang oleh pemerintah. Hal itu pula yang menjadi salah satu tugas dari Badan Industri Mineral tersebut.
“Nanti Badan Industri Mineral ini yang akan lihat pohon industrinya seperti apa,” kata Bahlil.
































