"Itu harus dibicarakan dengan bu Menkeu. Yang berwenang kan dia, saya nggak enak melampui," katanya.
BPJS Angkat Suara
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga menyampaikan adanya rencana kenaikan iuran secara bertahap mulai 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa untuk saat ini iuran masih mengacu pada peraturan yang berlaku, meskipun ada wacana penyesuaian di masa mendatang.
"Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata Rizzky kepada Bloomberg Technoz, Rabu (20/08/2025).
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran JKN saat ini ditetapkan sebagai berikut:
- Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya : Rp150.000
- Peserta kelas II Rp100.000
- Peserta kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000
Mengenai kenaikan iuran secara bertahap, pihak BPJS Kesehatan sebagai pelaksana tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap berlangsung.
"Mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," jelasnya.
(dec/del)































